Etika dan Pasal Bermedsos serta Bagaimana Cara Memanfaatkannya
Daftar Isi
.jpg)
Situs Social Network, baik media cetak, media elektronik/penyiaran, media luar ruang dan transit,
dan media digital/media baru/internet masing-masing mempunyai syarat dan
ketentuan untuk penggunanya. Meskipun ruang lingkupnya luas, pengguna platform
sosial berbasis daring tetap terikat dengan ketentuan yang diberlakukan.
Sebagai kreator atau bukan kreator, sadar atau tidak sadar apabila ingin
menggunakan media sosial, artinya sudah sepakat dengan ketentuan dan
syaratnya. 👍
Begitu juga pengguna media sosial di Negara Indonesia, ada Etika dan Pasal
ketika ber-medsos. Apalagi Negara kita adalah Negara yang memiliki hukum. Ada
undang-undang dan pasal yang harus diketahui. Apabila kiprah anda di media
sosial tidak menggunakan etika atau tidak sesuai dengan UU, bisa terjerat
pidana atau kena denda. Jadi, Mengetahui hal itu menurutku penting!
Etika Menggunakan Media Sosial
Menggunakan media sosial dengan etika yang baik penting untuk menciptakan
lingkungan online yang sehat dan positif. Dengan demikian anda dapat
berkontribusi pada pengalaman media sosial yang lebih positif dan produktif.
Sosial media bukan sekedar untuk bersenang-senang. Privasi, keamanan,
perasaan, tanggung jawab, serta resiko lainnya pun ada. Jangan terjebak
dalam konsumsi konten yang tidak bermanfaat atau merugikan. Berikut beberapa
etika Berkiprah, bersosial melalui Platform daring disertai pasal terkait.
- Bijak dalam mengatur waktu online
Poin ini saya posisikan pertama. Alasannya karena Mengatur waktu tidak
hanya penting untuk efisiensi dan produktivitas, tetapi juga untuk
kesejahteraan pribadi dan profesional. Manajemen waktu dapat membantu Anda
memanfaatkan waktu Anda dengan cara yang lebih efektif.
Manajemen waktu yang baik dapat membantu Anda menyelesaikan tugas-tugas
penting sesuai jadwal dan memiliki waktu luang untuk melakukan hal-hal
yang Anda sukai. Hal ini dapat berpengaruh positif terhadap kualitas hidup
Anda secara keseluruhan.
- Menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi
Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 menjelaskan bahwa informasi yang dapat
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dapat berupa informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat menghasut,
mengajak, atau memengaruhi orang lain.Orang yang melanggar Pasal 28 ayat
(2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1 miliar.
- Selektif dalam menyebarkan informasi
Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang Hoax yang Menimbulkan Kerusuhan:
Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang
menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Kemudian, orang yang melanggar
ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling
lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur
dalam Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024.
- Tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik
Pasal 27A UU 1/2024 menyatakan bahwa "menyerang kehormatan atau nama baik seseorang" merupakan unsur pidana yang melibatkan hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
- Jangan lupakan hak cipta
*Hukuman penjara paling lama dua (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
- Hati-hati menyebarkan data pribadi
- Berpikir Sebelum Memposting
Pertimbangkan dampak dari apa yang akan Anda bagikan. Pastikan konten yang
diposting tidak menyinggung, menyebarkan informasi palsu, atau berpotensi
merugikan orang lain.
Media Sosial, Harus di Monetisasi!
Monetisasi, juga dikenal sebagai monetisasi, adalah proses mengubah apapun menjadi alat pembayaran yang sah. Ini adalah cara yang halus untuk berbicara tentang cara orang dapat membuat sesuatu yang dapat dijual..wikipedia
Kalau menurut wikipedia monetisasi adalah penguangan, dikomersilkan
terlihat matre banget yah? Tapi maksud saya bukan itu. Bukan berati
ketika menggunakan media sosial harus semua jadi duit.
Monetisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
- Menjual barang digital, konten, aplikasi, atau perangkat lunak
- Memposting konten bersponsor di media sosial, seperti Instagram
- Melakukan pemasaran afiliasi
- Menampilkan iklan video di media sosial, seperti YouTube
- Menjual produk
- Menjadi influencer atau menjadi kreator konten di media sosial
- Monetisasi dapat membantu Anda mendapatkan penghasilan tambahan.
"Kami mengundang Anda untuk berkontribusi pada blog kami dengan menulis artikel. Berbagi pengetahuan dan pengalaman Anda akan sangat bermanfaat bagi pembaca kami. Tolong bantu kami dalam menyebarkan pengetahuan penting dan membangkitkan semangat melalui karya Anda." Anda akan menerima pembayaran atas kontribusi Anda. Pelajari lebih lanjut.